Harapan
Palsu - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi pemberitaan dan iklan
kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh lembaga penyiaran. Jadwal dan
durasi kampanye yang ditampilkan melalui media penyiaran termasuk ke dalam
kategori yang akan dibatasi.
"Contoh pelanggaran, misalnya kampanye di luar
jadwal dari seharusnya," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro, di Hotel Ibis, Hayam
Wuruk, Jakarta, Jumat, 11 November 2016.
Contoh lain, menurut Juri, yaitu kampanye di media
dengan menggunakan, mempertentangkan, atau mengeksploitasi isu suku, ras, agama,
dan antargolongan (SARA). "Bawaslu akan memberikan rekomendasi sanksi, dan KPU
mengeksekusi," kata Juri.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan lembaganya juga
akan mengawasi potensi munculnya kampanye hitam di media. "Yang melakukan
pelanggaran berat bisa didiskualifikasi," ujarnya.
Ketua KPI Yuliandre Darwis mengatakan lembaganya
akan mendapatkan wewenang dalam menindak lembaga penyiaran yang melanggar
ketentuan kampanye. Kewenangan ini didapatkan atas rekomendasi Bawaslu dan KPU
atas siaran kampanye.
Beberapa tindakan, kata Yuliandre, dapat berupa
teguran dan pencabutan izin siaran kampanye.(/xmod)

Post A Comment:
0 comments: