Harapan
Palsu - Kota aceh mendapat julukan kota madani, tapi dibalik julukan
tersebut, timbul beberapa pertanyaan dari kalangan umum. Kota Madani, Tapi
kenapa masih banyak Problematika seperti masih maraknya Balapan Liar ?
Akibatnya, salah seorang polisi jadi korban kenakalan para muda mudi pemuda
BALI.
Salah satu Anggota Polsek Luengbata, Bripda Ibnu
Riadi (23), Minggu (24/4) sekira pukul 02.30 WIB ditabrak pembalap liar di Jalan
AMD, Luengbata, Banda Aceh. Akibatnya, Ibnu Riadi mengalami patah tulang kaki
kanan dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda
Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli SStMk SH
beserta jajarannya, Senin (25/4) menjenguk korban Bripda Ibnu Riadi di RSUZA.
Zulkifli melihat langsung korban, serta menanyakan kondisi Ibnu Riadi yang harus
dioperasi pasca insiden Minggu dini hari itu.
Seusai menjenguk korban, Kapolresta Banda Aceh,
Kombes Pol Zulkifli SStMk SH melalui Kasat Lantas Kompol M Junaeddy Jhonny SIK
yang didampingi Kasubbag Humas Ipda Bambang Junianto mengatakan, polisi telah
menangkap penabrak anggota Polsek Luengbata yang berjumlah 4 orang. Dia katakan,
kejadian berawal saat sejumlah personel Polsek Luengbata dan Darul Imarah,
Minggu (24/4) menggelar razia mencegah premanisme di Jalan AMD.
Menurutnya, karena tidak memiliki surat kendaraan
dan spesifikasi sepeda motor yang tidak sesuai, empat pemuda yang masih
berstatus siswa SMA di Banda Aceh itu nekat menerobos blokade petugas yang
berdiri di tengah jalan. “Pelaku yang berboncengan langsung tancap gas dan
menerobos secara zig zag untuk menghindari petugas. Namun petugas yang berdiri
paling belakang terkena stang motor Supra di bagian perut,” kata dia, dan
menyebut korban dan dua pelaku sama-sama terjatuh.
Lalu
beberapa detik kemudian, sepeda motor Vega yang tunggangi MI yang berstatus
siswa kelas 1 SMA menggilas kaki korban yang sudah terjatuh. “Pelaku yang
menabrak kaki korban berhasil kabur. Dan bisa ditangkap setelah mendapat
keterangan dari kawannya yang berhasil ditangkap,” kata Junaeddy.
Junaeddy mengatakan, kedua pengendara sepeda motor
yaitu FA dan MI tidak bisa dihukum karena masih berusia 15 tahun. “Kedua
pengendara sudah dijamin orang tuanya. Kapolresta juga mengimbau agar para orang
tua meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, sebab balap liar ini didominasi
remaja di bawah umur,” jelasnya.(/xmod)

Post A Comment:
0 comments: