Harapan
Palsu - Rusdi penderita hernia harus merasakan sakit berkepanjangan.
Pasien pengguna jasa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang
kini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin, mengaku kecewa terhadap
layanan badan itu.
Rusdi adalah warga Aceh Tengah. Hanya untuk
melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, Rusdi harus bulak-balik Banda
Aceh-Takegon. Sudah lebih seminggu Rusdi berada di Banda Aceh. Dari Takengon,
Rusdi dirujuk untuk berobat ke Rumah Sakit Teuku Fakinah. Di rumah sakit ini,
dia menjalani operasi pertama.
Belum tuntas urusan di Fakinah, pihaknya dipaksa
pindah ke Rumah Sakit Zainoel Abidin. Aturan dari BPJS menyebutkan masa
perawatan Rusdi di Fakinah hanya berlaku selama tujuh hari. Di luar waktu yang
ditetapkan itu, dia akan dikenai biaya tambahan. Padahal Rusdi masih membutuhkan
operasi kedua. “Saya lantas dirujuk ke sini,” kata Rusdi di Zainoel
Abidin,
Namun di Zainoel Abidin, Rusdi tak mendapatkan
pelayanan yang seharusnya dia terima. Hingga saat ini, dia masih tergeletak di
ruang gawat darurat. Dia harus mengantre lama untuk mendapatkan kamar. Demikian
juga jadwal operasi kedua.
Kesulitan sama juga dirasakan oleh Muhammad Aliza.
Saat mengurus BPJS milik pamannya, Ichsan Harun, pihak BPJS bersikukuh pasien
harus segera melangkapi berkas. Jika tidak dilakukan, BPJS tidak akan
mengeluarkan asuransi. Padahal saat itu, Ichsan harus segera dirawat.
Menurut Aliza, ada hal yang aneh ia dapatkan pada
saat mengurus tersebut, ia harus menyertakan rekening listrik, jika tidak ada
maka harus ada surat domisili yang menurutnya tidak ada kaitan dengan BPJS. Tak
sempat mendapatkan perawatan, Ichsan meninggal dunia. Namun ini tak lantas
memudahkan urusan Aliza. Jenazah pamannya tidak bisa dibawa keluar dari rumah
sakit jika tidak membayar sejumlah uang jaminan ke rumah sakit. “Bahkan orang
mati pun dibuat rumit di negara ini,” kata Aliza.

Post A Comment:
0 comments: